Berbagai beleid larangan merokok telah diterapkan. Namun, sederet aturan itu tampaknya tak memengaruhi dorongan merokok pada anak muda.
Studi yang dilakukan Sekolah Kajian Stratejik dan Global Pusat Kajian Jaminan Nasional Universitas Indonesia menyebut sebanyak 33,03 persen pemuda usia 18-24 tahun masih menjadi perokok aktif, disusul oleh usia 39 tahun sebanyak 41,75 persen. Sementara perokok paling aktif berada pada usia 25-38 tahun dengan persentase 44,75 persen.
Penelitian itu dilakukan pada 1-31 Mei 2018 terhadap 1.000 responden, baik perokok pasif maupun aktif.
Data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI juga menyebut adanya peningkatan prevalensi perokok muda dari tahun ke tahun. Sebesar 20,30 persen pada 2010 menjadi 23,10 persen pada 2016.
Lihat juga: Daripada Merokok, Lebih Baik Dekat-Dekat dengan Si ‘Dia’
Masih tingginya angka perokok muda di Indonesia ini dinilai tak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019 yang menargetkan penurunan prevalensi perokok menjadi 5,2 persen.
“Angka prevalensi perokok muda seharusnya kita sudah turun di 2019 menjadi 5,4 persen. Tadinya 7,2 persen di tahun sebelumnya, kemudian malah meningkat menjadi 8,8 persen di 2018,” ujar salah satu tim peneliti, Renny Nurhasana kepada CNNIndonesia.com di Hotel Four Points, Jakarta, Rabu (5/9).
Kenaikan angka perokok muda itu disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk soal aturan cukai yang belum efektif, masih adanya ruang publik yang memperbolehkan perokok, dan iklan-iklan rokok yang masih banyak ditemui.
“Indonesia itu termasuk harga yang termurah untuk rokok. Kalau Anda melihat ke lapangan, orang merokok itu di mana-mana. Iklan rokok juga masih ada. Tak ada jaminan anak-anak tidak melihatnya,” beber Renny.
Pentingnya peran agama
Sebagai rekomendasi, Renny menyarankan pemerintah untuk melakukan lebih banyak usaha ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Lihat juga: Studi: Shisha Sama Bahayanya dengan Rokok Konvensional
Selain itu, Renny juga menilai bahwa agama memiliki peran kuat untuk mengubah perilaku merokok melalui sejumlah tokoh agama dan fatwa.
“Fatwa haram yang ada di Indonesia dan sosialisasinya membutuhkan perhatian dari tokoh agama dan pengambil kebijakan agar lebih berperan signifikan dalam mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia,” ujarnya.
Kementerian Agama sendiri didorong untuk mengeluarkan peraturan positif demi memperkuat fatwa dari lembaga Islam di Indonesia. Harapannya, jelas agar perokok pemula tak semakin bertambah.
Kementerian agama sendiri didorong untuk mengeluarkan peraturan positif demi memperkuat fatwa dari lembaga Islam di Indonesia. Harapannya, perokok pemula tidak semakin bertambah.
Sumber: CNN Indonesia